Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
    9 jam lalu
    Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
    12 jam lalu
    PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
    13 jam lalu
    Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
    15 jam lalu
    Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    1 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    4 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jual Handphone Tanpa Charger, Apple dan Samsung Didenda

Editor Admin 4 tahun lalu 600 disimak

KEBIJAKAN Apple dan Samsung untuk menjual perangkat smartphone atau handphone tanpa charger atau pengisi daya pada paket penjualan ponselnya kini menghadapi banyak pengawasan, gugatan, hingga denda dari berbagai pemerintah di berbagai negara.

Apple memutuskan untuk menjual perangkat smartphone tanpa charger sejak 2020 silam, kini Samsung pun melakukan hal yang sama.

Sejak peluncuran ponsel flagship Samsung Galaxy S21 series, Samsung tidak lagi memberikan charger di paket penjualannya. Seperti Apple, Samsung beralasan hal tersebut demi menjadikan produknya lebih ramah lingkungan.

Langkah tersebut membuat Samsung digugat oleh konsumennya di Brasil karena tidak menyertakan charger di paket penjualan.

Dilansir dari Sam Mobile, Samsung dan Apple didenda 26 juta Brazillian Real atau sekitar Rp 77,7 miliar di Fortaleza, Brasil karena tidak menyertakan charger.

Sebelumnya, Apple juga didenda 5.000 Brazillian Real atau sekitar Rp 15 juta sebagai kompensasi pada konsumennya. Menurut badan perlindungan konsumen Brasil atau yang dikenal dengan nama Procon, Apple melanggar aturan tentang ketersediaan charger dalam paket penjualan.

Tahun lalu, Apple juga didenda sebesar US$2 juta atau Rp 29,3 miliar sebagai hukuman karena melanggar hukum perlindungan konsumen tersebut.

Apple menekankan langkah tersebut dilakukan untuk perlindungan lingkungan karena surveinya menunjukkan banyak pengguna telah memiliki kepala charger.

Namun, banyak keraguan tentang tujuan Apple sebenarnya ketika tidak menyertakan charger di paket penjualan. Kecurigaan tersebut menduga Apple ingin menghemat biaya produksi dengan menghilangkan kepala charger di paket penjualan.

Dikutip dari Gizmo China, denda terhadap Apple itu adalah hasil dari gugatan kasus untuk satu gugatan dari seorang konsumen dan berhasil dimenangkan.

Jika lebih banyak orang mengikuti langkah tersebut, Apple kemungkinan besar akan mempertimbangkan situasi paket penjualan di Brasil.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan apple, brasil, Charger, denda, pengisi daya, samsung
Admin 22 Mei 2022 22 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kritik soal Pj Gubernur, Azyumardi: Kemunduran Demokrasi Indonesia
Artikel Selanjutnya SEA Games 2021 (2022): Apriyani/Fadia Sumbang Medali Emas

APA YANG BARU?

Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
Artikel 9 jam lalu 62 disimak
Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
Artikel 12 jam lalu 68 disimak
PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
Artikel 13 jam lalu 63 disimak
Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Artikel 15 jam lalu 91 disimak
Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
Artikel 1 hari lalu 144 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 4 hari lalu 400 disimak
BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 7 hari lalu 333 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 7 hari lalu 268 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 3 hari lalu 253 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?