Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
    29 menit lalu
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    2 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    24 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cara Bawa Keluar Kendaraan Pribadi dari Daerah FTZ Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 3.9k disimak

BATAM merupakan wilayah berstatus Free Trade Zone (FTZ) atau zona Kawasan Bebas. Selain Batam, di Provinsi Kepulauan Riau ada dua daerah lain yang berstatus FTZ, yakni Bintan dan Karimun.

Sebagai daerah FTZ atau kawasan bebas, ada beberapa barang atau benda yang keluar dari Batam diberlakukan aturan khusus.

Satu diantara benda tersebut kendaraan bermotor pribadi.

Lantas, bagaimana aturan mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi tersebut keluar dari kawasan bebas Batam?

Simak aturannya seperti yang kami lansir dari laman BatamBuzz.com sebagai berikut:

Alur Kepengurusan

Pertama-tama silahkan mendatangi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam di Jalan Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam

Saat datang ke kantor Bea Cukai, jangan lupa mempersiapkan kelengkapan dokumen. Adapun dokumen tersebut yakni E-KTP, NPWP, STNK kendaraan asli, dan BKPB asli.

Anda akan diarahkan petugas untuk mengambil E-billing di loket PPFTZ0 01 Manual.

Setelah itu, datang ke Bank/Kantor Pos untuk membayar pajak sesuai E-billing yang telah diisi. Adapun bank untuk pembayaran diantaranya Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.

Datang ke kantor polisi untuk dibuatkan surat jalan kendaraan bermotor

Kemudian prints form PPFTZ-01 yang ada dan siapkan berkas fotokopi sebanyak 2 lembar yang terdiri dari:

KTP, STNK, Bukti Bayar, Surat Jalan, NPWP, BKPB. Semua berkas tersebut dimasukkan dalam map berwarna pink berlogo Bea Cukai

Setelah itu datang kembali ke kantor Bea Cukai Batam dan serahkan semua berkas tersebut ke loket PPFTZ 01 Manual

Kendaraan bermotor pribadi yang akan keluar dari lawasan Batam kemudian diperiksa fisik di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea Cukai Batam.

Bawa kemudian berkas hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor ke kantor Bea Cukai di loket PPFTZ 01 (Manual)

Silakan menunggu untuk penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stamp “fasilitas FTZ” yang ada di STNK.

(ham)

Artikel dan informasi lain dari BatamBuzz, bisa disimak di : www.batambuzz.com 


Kaitan batam, ftz, kendaraan
Admin 13 Maret 2023 13 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kampung (di) Singapura yang Dihutankan Lagi!
Artikel Selanjutnya Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Sukses Salurkan Rp 12 Miliar ke Seluruh Penjuru Kepri

APA YANG BARU?

Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
Artikel 29 menit lalu 38 disimak
Pulau Jemaja
Wilayah 24 jam lalu 202 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 2 hari lalu 279 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 2 hari lalu 274 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 2 hari lalu 307 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 7 hari lalu 1.5k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 541 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 487 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 470 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 450 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?