Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari Ramadhan di Kecamatan Nongsa, Wako Batam Ajak Masyarakat Jaga Nilai-nilai Persatuan
    2 jam lalu
    Petugas TNI AL Karimun Gagalkan Upaya Penyulundupan Barang Ilegal dari Batam
    3 jam lalu
    Perumda Tirta Mulia Karimun Diminta Segera Tuntaskan Persoalan Air Bersih
    3 jam lalu
    SPPG di Kab. Bintan Wajib Miliki Sertifikat Layak Higienis
    5 jam lalu
    Kasus Kapal Pembawa Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahu Penjara
    5 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    7 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

KPU Kepri: Parpol Wajib Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Editor Admin 2 tahun lalu 471 disimak
Logo Pemilu 2024. F. kpu.go.id

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ferry Muliadi Manalu, menyampaikan bahwa partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Untuk itu, kata Ferry, kepada parpol untuk segera menyiapkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) kemudian dilaporkan ke penyelenggara pemilu, mengingat rekening tersebut bersifat wajib karena tahapan kampanye akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang. 

“Parpol dapat menyampaikan LADK kepada KPU mulai 17 hingga 27 November 2023, atau sehari sebelum dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023. Parpol menyerahkan semacam rekening koran awal laporan dana kampanye mereka,” kata Ferry, Jumat (17/11/2023).

Dilansir dari Antara, ia menyebut penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Karena akan ada sanksi tegas untuk parpol yang menyampaikan LADK di luar jadwal yang telah ditetapkan, yaitu berpotensi dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.

“Sanksinya memang berat, sehingga parpol harus menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya. 

Ferry menyampaikan bahwa dana yang ada dalam rekening kampanye itulah yang akan digunakan parpol selama masa kampanye berlangsung.

Selain itu, lanjut Ferry, parpol juga wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye parpol harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan dibatasi Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar.

“Namun, masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye,” ungkapnya.

Ia menambahkan parpol pun harus melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening dana kampanye, dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Ferry turut menjelaskan pelaporan LADK Pemilu 2024 bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ia pun menegaskan sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi hingga dari luar negeri.

“Jika itu uang hasil korupsi, maka bisa jadi temuan atas dugaan pencucian uang,” tegas Ferry lagi.

(ade)

Kaitan Dana kampanye, kepri, kpu kepri, Parpol, Pemilu 2024
Admin 18 November 2023 18 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Polri Kaji Kelayakan Pengembangan Museum di Kepri
Artikel Selanjutnya Pengembang Perumahan di Kepri Diminta Segera Serahkan PSU ke Pemda

APA YANG BARU?

Safari Ramadhan di Kecamatan Nongsa, Wako Batam Ajak Masyarakat Jaga Nilai-nilai Persatuan
Artikel 2 jam lalu 46 disimak
Petugas TNI AL Karimun Gagalkan Upaya Penyulundupan Barang Ilegal dari Batam
Artikel 3 jam lalu 49 disimak
Perumda Tirta Mulia Karimun Diminta Segera Tuntaskan Persoalan Air Bersih
Artikel 3 jam lalu 52 disimak
SPPG di Kab. Bintan Wajib Miliki Sertifikat Layak Higienis
Artikel 5 jam lalu 59 disimak
Kasus Kapal Pembawa Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahu Penjara
Artikel 5 jam lalu 47 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 7 hari lalu 466 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 6 hari lalu 292 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 6 hari lalu 264 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 5 hari lalu 247 disimak
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istrinya Sendiri
Artikel 6 hari lalu 226 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?