Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
    9 jam lalu
    Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
    9 jam lalu
    Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
    11 jam lalu
    Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
    13 jam lalu
    DPW Perempuan Bangsa Kepri Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    8 jam lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    4 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    5 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    6 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    6 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas

Editor Admin 6 tahun lalu 1k disimak

REVISI UU ITE atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tak masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Kondisi itu menyiratkan pemerintah memang tak serius menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Kekecewaan ini disampaikan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto. Ia mengatakan, ini adalah bukti pemerintah dan DPR memang tidak memprioritaskan revisi UU ITE, regulasi yang dinilai publik kontroversial.

“Kami memertanyakan skala prioritas dari pemerintah dan DPR kalau agenda penyelamatan demokrasi dikesampingkan dan lebih memilih perbaikan regulasi pajak dan pengaturan minuman beralkohol,” kata Damar seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Damar menuturkan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR Selasa sore, di mana terungkap bahwa revisi UU ITE tak jadi prioritas di Prolegnas 2021,  adalah pertunjukkan buruk dengan rating rendah.

Akan tetapi, Damar mengaku tetap optimis bahwa pintu revisi UU ITE belum benar-benar tertutup.

Secara khusus, SAFEnet masih menaruh harapan agar revisi UU ITE benar-benar terlaksana sesuai dengan Prolegnas jangka menengah di DPR RI 2021-2024.

“Dorongan untuk meminta revisi UU ITE harus terus didesakkan agar tahun depan 2022 bisa masuk prioritas Prolegnas,” tutup Damar.

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah belum mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

“RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal itu, menurut dia, karena Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

“Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021),” ujarnya.

Dalam raker tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi UU ITE adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi elektronik dan pengaturan perlindungan pendapat masyarakat di media sosial.

Menurut dia, Fraksi Demokrat setuju dilakukan penyempurnaan terhadap UU ITE namun harus tetap dalam koridor implementasi Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945.

(*)

Sumber : Suara.com 

Kaitan Prolegnas, Revisi UU ITE
Admin 10 Maret 2021 10 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wagub Minta Tambahan Vaksin Untuk Kepri
Artikel Selanjutnya Tekuk Porto, Juventus Tetap Gigit Jari

APA YANG BARU?

Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
Lingkungan 8 jam lalu 119 disimak
Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
Artikel 9 jam lalu 91 disimak
Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
Artikel 9 jam lalu 102 disimak
Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
Artikel 11 jam lalu 137 disimak
Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
Artikel 13 jam lalu 136 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 2 hari lalu 729 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 6 hari lalu 452 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 6 hari lalu 401 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 6 hari lalu 388 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 6 hari lalu 355 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?