Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    16 menit lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    25 menit lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    33 menit lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    38 menit lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    45 menit lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    7 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Indonesia Perluas Visa on Arrival ke Bali-Kepri Jadi 42 Negara

Editor Admin 3 tahun lalu 707 disimak

PEMERINTAH Indonesia memperluas Visa on Arrival atau VoA khusus wisata menjadi 42 negara. Ini diumumkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (22/3/2022).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Imgrasi, Selasa (22/3/2022), dari sebelumnya hanya 23 negara, kini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini VoA khusus wisata baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau Kepri.

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini, (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” kata Amran.

Biaya dan Syarat Visa on Arrival

“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19,” ujar Amran.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” tambah Amran.

Amran juga mengimbau agar, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata, bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Amran.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bal-Kepri menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu:

⦁ Afrika Selatan
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Argentina
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Belgia
⦁ Brazil
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Denmark
⦁ Filipina
⦁ Finlandia
⦁ Hungaria
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Meksiko
⦁ Myanmar
⦁ Norwegia
⦁ Prancis
⦁ Polandia
⦁ Qatar
⦁ Selandia Baru
⦁ Seychelles
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Swedia
⦁ Swiss
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Tunisia
⦁ Turki
⦁ Uni Emirat Arab
⦁ Vietnam

(*)

sumber: detik.com

Kaitan bali, kepri, pariwisata, VoA
Admin 22 Maret 2022 22 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Empat Proyek Strategis Pemko dan BP Batam Sepanjang 2022
Artikel Selanjutnya Rencana The Fed Perangi Inflasi AS Bikin Rupiah Keok di Rp 14.350

APA YANG BARU?

Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 16 menit lalu 46 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 25 menit lalu 52 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 33 menit lalu 44 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 38 menit lalu 51 disimak
KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
Artikel 45 menit lalu 49 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 556 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 504 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 492 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 488 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 441 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?