Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
    8 jam lalu
    Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
    9 jam lalu
    Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
    11 jam lalu
    MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
    11 jam lalu
    Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    1 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    1 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    4 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    4 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kadisnaker Batam: Pengusaha Tidak Boleh Cicil Bayar THR Pekerja, Telat Didenda

Editor Admin 3 tahun lalu 546 disimak

SANKSI akan menanti bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Rudi mengatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR lebaran tahun 2023 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Untuk itu, ia mengingatkan para pengusaha untuk pembayaran THR Lebaran tidak boleh dicicil. “Kami mengingatkan kepada para pengusaha untuk THR ini wajib dibayar penuh satu bulan gaji dan tidak boleh dicicil,” ujar Rudi, Selasa (11/4/2023).

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR ini jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan berbeda bagi setiap pekerjanya. Untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikalikan masa kerja).

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Dia menegaskan, THR dibayarkan juga harus sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) yang berlaku pada tahun berjalan. Artinya UMK di tahun 2023. Meskipun di perusahaan tersebut belum melakukan penyesuaian gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku.

“Ya meskipun belum ada penyesuaian, THR tetap wajib dibayar sesuai UMK yang berlaku di tahun berjalan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau setiap perusahaan agar tidak terlambat dalam memberikan THR penuh kepada para pekerjanya. Pembagian THR 2023 harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau selambat-lambatnya 15 April 2023.

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

“Paling lambat THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib dibayarkan. Jika tidak, bisa dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi lagi.

(*/ade)

Kaitan kepri, Kota Batam, lebaran, pekerja, pengusaha, THR
Admin 12 April 2023 12 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasil Liga Champions: Man City Bungkam Bayern Munchen 3-0, Inter Milan Bekuk Benfica 2-0
Artikel Selanjutnya Golkar Kepri Bagi Santunan Buat 2 Ribu Anak Yatim Piatu Se-Batam

APA YANG BARU?

Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 8 jam lalu 51 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 9 jam lalu 75 disimak
Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
Artikel 11 jam lalu 90 disimak
MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 11 jam lalu 94 disimak
Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
Artikel 12 jam lalu 92 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 3 hari lalu 334 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 3 hari lalu 294 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 3 hari lalu 293 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 4 hari lalu 276 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 254 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?