Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
    4 jam lalu
    Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
    4 jam lalu
    Penyusutan DAM Nongsa Mulai Ancam Suplai ke Kawasan Data Centre
    4 jam lalu
    Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
    22 jam lalu
    4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    1 jam lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    3 jam lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    1 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    5 hari lalu
    Pembaca Lansia
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    3 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    3 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kadisnaker Batam: Pengusaha Tidak Boleh Cicil Bayar THR Pekerja, Telat Didenda

Editor Admin 3 tahun lalu 611 disimak

SANKSI akan menanti bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Rudi mengatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR lebaran tahun 2023 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Untuk itu, ia mengingatkan para pengusaha untuk pembayaran THR Lebaran tidak boleh dicicil. “Kami mengingatkan kepada para pengusaha untuk THR ini wajib dibayar penuh satu bulan gaji dan tidak boleh dicicil,” ujar Rudi, Selasa (11/4/2023).

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR ini jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan berbeda bagi setiap pekerjanya. Untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikalikan masa kerja).

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Dia menegaskan, THR dibayarkan juga harus sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) yang berlaku pada tahun berjalan. Artinya UMK di tahun 2023. Meskipun di perusahaan tersebut belum melakukan penyesuaian gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku.

“Ya meskipun belum ada penyesuaian, THR tetap wajib dibayar sesuai UMK yang berlaku di tahun berjalan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau setiap perusahaan agar tidak terlambat dalam memberikan THR penuh kepada para pekerjanya. Pembagian THR 2023 harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau selambat-lambatnya 15 April 2023.

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

“Paling lambat THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib dibayarkan. Jika tidak, bisa dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi lagi.

(*/ade)

Kaitan kepri, Kota Batam, lebaran, pekerja, pengusaha, THR
Admin 12 April 2023 12 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasil Liga Champions: Man City Bungkam Bayern Munchen 3-0, Inter Milan Bekuk Benfica 2-0
Artikel Selanjutnya Golkar Kepri Bagi Santunan Buat 2 Ribu Anak Yatim Piatu Se-Batam

APA YANG BARU?

Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 1 jam lalu 74 disimak
“Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
Catatan Netizen 3 jam lalu 97 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 4 jam lalu 125 disimak
Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
Artikel 4 jam lalu 100 disimak
Penyusutan DAM Nongsa Mulai Ancam Suplai ke Kawasan Data Centre
Artikel 4 jam lalu 97 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 6 hari lalu 368 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 1 hari lalu 343 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 1 hari lalu 315 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 1 hari lalu 306 disimak
Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 4 hari lalu 291 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?