Ini Batam
Polsek Batu Ampar Amankan Pelaku Pencurian Ranmor Anak Di Bawah Umur

JAJARAN Polsek Batu Ampar dipimpin Kapolsek AKP Salahuddin, SIk menggelar konferensi pers terkait penggungkapan kasus tindak pidana Curanmor dengan pelaku anak dibawah umur, di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (6/10).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Batu Ampar didampingi Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Prawiro Hadi Wijaya.
Terungkap dalam konpers tersebut, pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang antara lain, AR (16 Tahun), P (19 Tahun) dan WA (14 Tahun) sebagai penadah dan 3 orang pelaku (DPO) sebagai pelaku utama.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin, SIK membenarkan, adanya Pelaku tindak pidana Curanmor dimana pelaku merupakan anak di bawah umur.
Parapelaku melakukan aksinya diberbagai tempat yang berbeda diantaranya, K2 Hotel Seruni, Batu Ampar, wilayah Batu Aji dan wilayah Batam Kota.
Penangkapan para pelaku oleh Team Opsnal Polsek Batu Ampar berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada Selasa (28/09).
Informasi tersebut menjalaskan, bahwasanya ada orang yang sama dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV pada saat melakukan pencurian di parkiran K2 Hotel Seruni, sesuai dengan laporan Polisi yang ada di Polsek Batu Ampar.
Kemudian Team Opsnal langsung mendatangi orang tersebut di daerah Bengkong, setelah di cocokkan dengan rekaman CCTV dan ternyata benar, salah satu dari pelaku pada saat melakukan pencurain di Parkrian K2 Hotel Seruni.
Dari hasil pengintrogasian, pelaku mengakui atas pencurian sepeda motor bersama dengan tiga orang temananya yang berinisial (P) dan (S).
Selanjutnya Team Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan lapangan didapatkan barang bukti 5 sepeda motor.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya 3 unit Yamaha Mio sudah dijual kepada 2 orang penadah yang berinisial (P) dan (W.A) dan 2 Unit di dapatkan di persembunyianya di ruko belakang Mitra Mall Batu Aji.
Hingga saat ini para pelaku sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Batu Ampar untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara” pungkas Kapolsek Batu Ampar melalui Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba.
*(zhr/GoWest)